Taman Baca Masyarakat

Dasar Hukum

Berdasarkan UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (4), disebukan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Program TBM dimulai sejak tahun 1992/1993. Kehadirannya merupakan pembaharuan dari Taman Pustaka Rakyat (TPR) yang didirikan oleh Pendidikan Masyarakat pada tahun 1950-an. Program TBM ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan TBM sangat penting sebagai sarana belajar masyarakat.

Fungsi dan Tugas Taman Bacaan Masyarakat

Sejak awal sebuah perpustakaan didirikan, apa pun jenisnya telah disebutkan bahwa perpustakaan atau taman bacaan masyarakat mempunyai kegiatan utama mengumpulkan semua sumber informasi dalam berbagi bentuk yakni tertulis (printed matter) terekam (recorded matter) atau dalam bentuk lain. Kemudian semua informasi tersebut diproses, dikemas, dan disusun untuk disajikan kepada masyarakat yang diharapkan menjadi target dan sasaran akan menggunakan taman bacaan tersebut. Oleh karena itu penyelenggaraan taman bacaan tentu mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai. Untuk mewujudkan kandungan maksud dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, diperlukan langkah-langkah strategis, kebijakan yang aplikatif dan terencana secara konseptual serta tindakan yang kongkrit. Sebuah Taman Bacaan Masyarakat dibentuk atau dibangun dengan maksud:

  • Menjadi tempat mengumpulkan atau menghimpun informasi, dalam arti aktif, taman bacaan masyarakat tersebut mempunyai kegiatan yang terus-menerus untuk menghimpun sebanyak mungkin sumber informasi untuk di koleksi.
  • Sebagai tempat mengolah atau memproses semua bahan pustaka dengan metode atau sistem tertentu seperti registrasi, klasifikasi, katalogisasi serta kelengkapan lainnya, baik secara manual maupuan menggunakan sarana teknologi informasi, pembuatan perlengkapan lain agar semua koleksi mudah di gunakan.
  • Menjadi tempat memelihara dan menyimpan. Artinya ada kegiatan untuk mengatur, menyusun, menata, memlihara, merawat, agar koleksi rapi, bersih, awet, utuh, lengkap, mudah di akses, tidak mudah rusak, hilang, dan berkurang.
  • Sebagai salah satu pusat informasi, sumber belajar, penelitian, preservasi serta kegiatan ilmiah lainya. Memberikan layaanan kepada pemakai, seperti membaca, meminjam, meneliti, dengan cara cepat, tepat, mudah dan murah.
  • Membangun tempat informasi yang lengkap dan ”up to date” bagi pengembangan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku / sikap (attitude).
  • Merupakan agen perubahan dan agen kebudayaan dari masa lalu, sekarang dan masa depan. Dalam konsep yang lebih hakiki eksistensi dan kemajuan taman bacaan masyarakat menjadi kebanggaan, dan simbol peradaban kehidupan umat manusia.

Fasilitas 

  1. Buku Mapel Paket B
  2. Buku Mapel Paket C
  3. Buku pengetahuan umum
  4. Buku kecakapan umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *